BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pihak eksekutif melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PT AKT (PT Asmin Koalindo Tuhup).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan terminasi atau melarang beraktivitas sementara waktu, namun ternyata hingga saat ini PT AKT masih terus beroperasi.
Dewan menilai, beroperasinya PT ATK tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum karena larangan ESDM berlaku hingga ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami meminta Pemprov Kalteng dan aparat keamanan tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga menyelidiki dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)," ujar Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid, Senin (23/7/2018).
Dia menjelaskan, Komisi B DPRD Kalteng sudah beberapa kali mengingatkan perlunya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
--page
"Seharusnya aparat hukum bisa mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya itu agar hukum tidak seperti dipermainkan," tambahnya.
Selain Syahrudin Durasid, Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Anggoro Dian Purnomo mengatakan, dirinya juga menyetujui usulan agar Pemprov Kalteng, khususnya aparat hukum bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus PT AKT. Bukan sekadar melakukan pengawasan secara ketat saja. (GAZALI/B-2)








