SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rodi Kamislam mengungkapkan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tidak hanya bertugas sebagai pengaman lingkungan, namun juga punya fungsi menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

"Jadi saat bertugas masing-masing di desa nantinya, meraka juga memiliki tugas dan fungsi untuk penanggulangan Karhutla didaerahnya," ujar Rodi, Senin (23/7/2018). 

Sehingga mereka harus dapat membentuk regu guna pelaksanaan tersebut. Sehingga bila mana terjadi Karhutla di daerahnya, bisa ditangani dengan cepat. Selain itu, Satlinmas juga diminta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran guna membuka lahan, terutama pada saat musim kemarau seperti saat ini. 

"Satlinmas harus bisa melaksanakan hal tersebut. Agar nantinya tidak ada lagi kejadian kebakaran lahan di daerah ini. Sehingga bencana kabut asap tidak terjadi di Kotim," kata Rodi. 

Dirinya juga menerangkan, pihaknya membentuk Satlinmas yang sangat solid dari segala macam hal. Baik dari segi pengamaan di desa, mengamankan pemilu, hingga pemilihan kepala desa, dan tentunya segala bentuk terjadinya bencana alam. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)