BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara Stanley Yos Bukhara mengatakan, sisa uang anggaran Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten (Pilkada) Sukamara tahun 2008 yang belum dikembalikan mencapai Rp400 juta lebih.
"Sisanya yang harus dikembalikan mencapai Rp479 juta," ujar Stanley Yos Bukhara saat press release, Senin (23/7/2018).
Menurut dia, Kejaksaan terus berupaya agar pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2008 tersebut bisa segera mengembalikan.
"Jadi kami terus mengusahakan, yang terlibat untuk segera mengembalikan," ucapnya.
Ditambahkannya, selain dana yang telah pihaknya sita, juga ada pengembalian dana melalui rekening kas daerah sebanyak 4 kali, yang dilakukan sejak tahun 2011.
--page
"Total pengembalian ke kas daerah mencapai Rp377 juta," ujarnya.
Pengembalian dilakukan sejak tanggal 21 Februari 2011 sejumlah Rp164.922.655, tanggal 2 Maret 2011 sebesar Rp11 juta, tanggal 2 Oktober 2012 sebesar Rp200 juta dan tanggal 22 Maret 2017 sebesar Rp100 juta, sehingga total pengembalian kekas daerah mencapai Rp377.922.655. (NORHASANAH/B-5)








