BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi membeberkan perkembangan tiga kasus dugaan korupsi di bidang pertanahan yang kini mereka tangani.
Menurut Wahyudi, untuk IP4T tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Sedangkan untuk sengkarut Tanah Dinas Pendidikan dalam tahap pemberkasan tinggal pelimpahan berkas tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk kasus kedua (Tanah Disdik) sudah sekitar 99 persen, rampung," kata Wahyudi, Senin (23/7/2018) di sela-sela pemusnahan barang bukti.
Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini dalam ranah penyidikan. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Kotim menggandeng instansi terkait seperti KPK, BPKP serta Pemkab Kotim.
"Dalam rangka agar tidak muncul lagi perkara pertanahan ini perlu peran serta dari Pemkab Kotim, karena ada mekanisme yang kami anggap masih lemah," kata Wahyudi.
--page
Bahkan perkara pertanahan di Kotim terjadi tidak hanya pada ranah tindak pidana korupsi saja, namun juga secara keperdataan di tingkat Pengadilan Negeri Sampit.
Bahkan dari hasil koordinasi Kejari Kotim dengan Pengadilan Negeri Sampit, sengketa pertanahan mencapai 37 gugatan pada 2017 lalu. Tentu jumlah tersebut cukup banyak jika melihat dari jumlah masyarakat Kotim.(NACO/B-2)








