PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandara di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Yakni terkait pelaksanaan pelaksanaan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, untuk pekerjaan landasan pacu, taxiway, apron turning area dengan asphalt concrete tahun 2014, yang dilaksanakan oleh PT Dian Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp16,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AS, HG dan FES.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

--page

“Pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, tersangka HG telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan Kejaksanaan Tinggi Kalteng pada BRI Kalteng,” ucap Adi Santoso. (BUDI YULIANTO/B-5)