PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem pengendalian internal harus diterapkan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Hal ini harus dilakukan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018.

"Pengelolaan keuangan daerah apabila tidak dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka mempunyai implikasi yang kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," kata Asisten I Sekda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mewakili Wali Kota Palangka Raya membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Senin (23/7/2018) di Hotel Hawai Palangka Raya.

Untuk itu, lanjut Ikhwansyah, peran Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya harus selalu aktif memberikan arahan, pengawasan terhadap anggaran daerah karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

"Sebagai dasar pokok dalam pengeluaran anggaran anggaran Belanja Daerah baik Kelompok Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tertentu," jelasnya.

--page

Prinsip-prinsip tersebut termasuk hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan ketentuan teknis yang disyaratkan. Selain itu pula, Belanja Langsung harus terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program dan kegiatan dari tugas pokok dan fungsi masing-masing Badan, Dinas, Lembaga, Satuan Organisasi Perangkat Daerah.

"Keharusan lainnya ialah sedapat mungkin menggunakan kemampuan dan hasil produksi dalam negeri serta mengutamakan rekanan pengusaha golongan ekonomi lemah," tutup Ikhwansyah. (TESTI PRISCILLA/B-2)