BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya harus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, opini dari BPK merupakan indikator penting untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Agar ke depannya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal pengelolaan keuangan daerah selalu menjadi yang terbaik, maka dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja daerah berpedoman pada 4 prinsip," kata Asisten I Sekda Kota Palangka Raya Ikhwansyah mewakili Wali Kota Palangka Raya saat membuka dan memberikan arahan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Senin (23/7/2018) di Hotel Hawai Palangka Raya.
Prinsip pertama ialah hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan ketentuan teknis yang disyaratkan. Kedua, Belanja Langsung harus terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program dan kegiatan dari tugas pokok dan fungsi masing-masing Badan, Dinas, Lembaga, Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketiga, sedapat mungkin menggunakan kemampuan dan hasil produksi dalam negeri dan prinsif keempat ialah mengutamakan rekanan pengusaha golongan ekonomi lemah.
--page
"Saya minta kepada Kepala SOPD sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan, dan segera menetapkan langkah tindak lanjut sebagaimana mestinya agar sasaran program dan kegiatan dapat berjalan lancar, sehingga tujuan akhir dari pembangunan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








