BORNEONEWS, Sampit - Mekanisme yang lemah membuat maraknya sengkarut pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi, mekanisme itu lemah dari tahap awal pengajuan pendaftaran surat tanah.
Mekanisme di tingkat desa, kelurahan hingga tingkat kecamatan tidak ada SOP jelas yang mengatur. Akibatnya dibuat asal-asalan dan memunculkan masalah.
"Lemahnya di situ, buku register itu kalau ganti pejabatnya sudah, register dibawa juga. Jadi mereka tidak pegang arsip," kata Wahyudi, Senin (23/7/2018).
Di tahapan itu sudah bermasalah, lanjut dia, dibawa lagi ke ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di situ ada lagi permainan. Di mana ada oknum yang bermain lagi.
Akibat tahapan yang bermasalah ini membuat sengkarut pertanahan ini tidak ada habisnya. Dari itu, ia mendorong agar peran Pemkab Kotim ditekankan.
--page
Sehingga bisa memberikan masukan dan penjelasan kepada aparat pemerintahan desa, kelurahan hingga kecamatan agar ada standar operasional yang jelas mengaturnya.
"Karena jika tidak segera diselesaikan maka masalah pertanahan ini akan terus terjadi," pungkasnya. (NACO/B-2)








