BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat Polres Palangka Raya telah mengamankan Ad, pria 50 tahun yang melakukan pencabulan terhadap dua bocah berusia lima dan enam tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah toko, Kompleks Pertokoan Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Minggu (22/7/2018).
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (23/7/2018) mengatakan, mulanya korban sedang bermain dengan kawan-kawan di kawasan kompleks pertokoan Pasar Kahayan.
Korban kemudian dipanggil oleh terduga pelaku itu. Selanjutnya, pelaku meminta korban duduk di sampingnya sembari memberikan iming-iming jajan.
Pada saat duduk di dekatnya, pelaku memegang bagian kewanitaan korban. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke aparat kepolisian. (BUDI YULIANTO/B-2)








