PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan terminasi beraktivitas sementara waktu, namun ternyata hingga saat ini PT AKT  (PT Asmin Koalindo Tuhup) masih terus beroperasi. Bahkan, perusahaan tersebut mendapat pinjaman utang dengan menjaminkan aset negara di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal tersebut sangat disayangkan kalangan legistatif dan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan penyelidikan kepada perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Murung Raya tersebut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa PT AKT juga memiliki pinjaman utang sebesar Rp54 triliun atau kurang lebih US$1 miliar," ujar Anggota  Komisi B DPRD Kalteng, Anggoro Dian Purnomo, Senin (23/7/2018).

Utang ini diberikan salah satu Bank yang bermarkas Negara Singapura dan sebagai imbalannya, mereka meminta lahan milik PT AKT sebagai jaminan.

Purnomo menjelaskan, PT AKT menerima utang dengan menggadaikan aset Kalteng berupa tanah dengan kandungan batu bara di daerah Puruk Cahu.

--page

Politisi Parpol Gerindra tersebut menjelaskan, alasan Menteri ESDM melakukan larangan aktivitas PT AKT karena menjaminkan tanah Kalteng sebagai jaminan pinjaman dana di Bank Singapura.

"Dengan jaminan tersebut secara otomatis PT AKT belum bisa memberikan royalti kepada Pemerintah sehingga menyebabkan kerugian Negara," tambahnya.

Dia meminta pihak eksekutif tidak hanya melakukan pengawasan saja, namun juga melakukan penyelidikan secara ketat terkait beroperasinya PT AKT tersebut. (GAZALI/B-2)