PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan wawasan peserta kegiatan.

"Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan terwujudnya persamaan persepsi dan peningkatan wawasan terkait Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mewakili Wali Kota Palangka Raya, saat membuka sosialisasi di Hotel Hawai Palangka Raya, Senin (23/7/2018).

Dengan persamaan persepsi, menurut Ikhwansyah, akan memudahkan dalam penyusunan APBD tahun 2019.

"Harapan kita penyusunan APBD 2019 dapat benar-benar disusun dengan berpedoman pada prinsip-prinsip seperti diatur dalam Permendagri tersebut. Di antaranya efisiensi, transparan, tepat waktu sesuai kebutuhan, taat pada peraturan perundang-undangan, dan tidak melangkahi aturan di atasnya," tuturnya.

Nilai yang didapat dari hal tersebut adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan dan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

--page

"Hal seperti ini dapat tercapai hanya dengan niat, sikap dan tekad sehingga upaya kita untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan, khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya dapat terwujud," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)