BORNEONEWS, Buntok– Seorang laki-laki beristri, berusia 40 tahun, ditangkap aparat Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, lantaran melarikan dan diduga menyetubuhi remaja perempuan yang masih berumur 16 tahun.
Laki-laki itu berinisial SN, warga Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka ditangkap saat sedang bersama korban yang merupakan warga Kecamatan Dusun Selatan. SN ditangkap di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).
“SN bersama korban kita tangkap pada Sabtu (21/7/2018) di rumah pamannya di Kecamatan GBA,” kata Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa saat pers rilis di kantor Polsek, Senin (23/7/2018) sore.
Kapolsek mengatakan, SN ditangkap setelah ayah korban melapor anak gadisnya dibawa lari tersangka.
--page
Dari pengakuan korban, pada masa pelarian dirinya sempat disetubuhi tersangka di Kota Buntok. Aksi itu dilakukan sebanyak dua kali. “Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua ponsel merk Mito, STNK, pakaian dalam, saprei, dan sarung.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81, Ayat 2 dan Pasal 82, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 332, Ayat 1, KUHP. (URIUTU DJAPER/B-3)








