SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus  meminta agar seluruh perusahaan perkebunan di Kotim wajib memiliki alat pemadam kebakaran sendiri. Paling tidak, setingkat dengan peralatan milik Pemkab Kotim. Alat pemadam itu bisa saja berupa mobil truk.

Hal itu penting guna memudahkan dan membantu upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah ini.

Parimus mengatakan, cara tersebut akan efektif untuk mengatasi karhutla yang merupakan siklus tahunan saat kemarau terjadi.

"Saya pikir perusahaan juga tidak keberatan jika mereka diwajibkan memiliki alat pemadam sendiri," kata Parimus, Senin (23/7/2018).

Dia berharap, agar 77 perusahaan perkebunan di Kotim punya alat pemadam  yang mampu menjangkau radius di atas 1 kilometer. 

--page

Dengan diwajibkannya semua perusahaan memiliki alat damkar, maka ketika ada api muncul bisa diarahkan untuk memadamkan secara bersama.

"Cara seperti itu paling efektif untuk meredam dan mencegah meluasnya kebakaran hutan atau lahan," tandasnya.

Di sisi lain dia menekankan agar pemerintah segera mewajibkan perusahaan perkebunan menjaga areal hutan dan lahan di sekitar perusahaan, meskipun tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan. (NACO/B-11)