BORNEONEWS, Sampit – Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia RI ke-73 pada 17 Agustus 2018, Pemkab Kotim mewajibkan seluruh masyarakat di kabupaten ini untuk memasang bendera merah putih.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat persiapan menyongong HUT RI yang dipimpin Sekda Kotim Halikinoor.
Halikinoor yang selaku ketua umum panitia mengajak kepada semua pihak yang terkait seperti TNI, Polisi, Pengadilan Tinggi serta seluruh SKPD agar ikut memberi perhatian yang serius dalam kegiatan tersebut.
“Imbauan kepada masyarakat untuk ikut serta memeriahkan, setiap pertokoan dan perkantoran harus memasang bendera atau umbul-umbul rangka memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-73," ucap Halikinoor, Selasa (24/7/2018).
"Pemasangan bendera Merah Putih diberlakukan mulai 1 Agustus, semua harus ikut berpartisipasi dalam merayakan HUT RI ini, perkantoran, pertokoan maupun rumah harus memasang bendera atau umbul-umbul, kalau saja ada yang tidak memasang akan kami tegur langsung dan kami himbau untuk ikut memasang bendera atau umbul-umbul," perjelas Halikinoor.
--page
Selanjutnya, dirinya juga berharap agar semua pihak dan masyarakat ikut memeriahkan dengan memasang bendera atau umbul-umbul, supaya Hut RI tahun ini lebih meriah dari tahun sebelumnya. (EKA YUSSRONA/B-5)








