BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur, camat, lurah dan sejumlah kepala desa hadir dalam kegiatan pemaparan perkara pertanahan yang diadakan kejaksaan.
Bupati Kotim H Supian Hadi yang diwakili staf ahli Sutaman menegaskan permasalahan sektor pertanahan ini diakui karena tidak ada payung hukum yang jelas yang mengatur.
"Melalui kegiatan ini perlu kita sharing bersama berkaitan dengan masalah pelayanan tanah, termasuk besaran tarif dari pelayan dan secara umum belum kita miliki ketentuan yang mengatur," kata Sutaman, Selasa (24/7/2018).
Dia menyebut harus ada payung hukum yang mengendali agar apa yang selama ini menjadi titik rawan dalam penyalahgunaan wewenang baik yang dilakukan ditingkat desa, lurah maupun camat sebagai solusinya.
"Agar dalam melakukan pelayanan ada kepastian regulasi dan kepastian hukum," tukasnya. Terutama jika nantinya memang harus memerlukan biaya itu bisa dilakukan secara legal dan tidak sampai memunculkan pungutan liar.
"Terima kasih kepada Kejari Kotim yang punya waktu dan mensiasati ini, semoga dapat dicarikan solusi yang benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (NACO/B-6)








