SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Harus adanya ketentuan yang mengatur dalam menyelesaikan sengkarut pertanahan dinilai langkag tepat dalam upaya menghindari pungutan liar (Pungli).

"Perlunya ketentuan yang mengatur mulai dari pendaftaran pertanahan hingga penerbitan surat tanah sebagai upaya untuk menghindari jangan sampai terjadi pungutan liar," kata Bupati Kotim Supian Hadi melalui Staf Ahli Sutaman.

Dalam pemaparan masalah pertanahan di aula lantai II Setda Kotim yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kotim itu Sutaman menegaskan jika semuanya sudah ada ketentuan undang-undang yang mengatur, namun jika masih ada dilakukan kegiatan melanggar hukum seperti pungli tentu itu ulah oknum pribadi.

Sementara itu di sisi lain terkait adanya masalah pertanahan kepala desa, lurah dan camat yang berkaitan dengan kegiatan di lapangan seperti pengukuran harus melibatkan pemilik tanah yang berbatasan dengan objek tanah yang ingin dibuatkan surat.

Hal itu agar jangan dibuat dengan sistem diatas meja saja yang nantinya berakibat secara pidana baik itu yang bisa membelit oknum peramgkat desa, kelurahan maupun camat.

--page

"Namum untuk saat ini kita terbantu teori teknologi informasi bahkan di titik objek tanah itu bisa dipastikan letaknya dimana derajatnya berapa termasuk batasannya," ucapnya.

Dengan adanya pemaparan ini pihaknya ingin ada langkah yang dilakukan agar bagaiaman sistem penerbitan surat tanah itu bisa diatur melalui ketentuan yang jelas. (NACO/B-6)