SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maraknya masalah tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berujung pada laporan di kejaksaan. Bahkan sejak 2017-2018 ini banyak kasus tanah masuk di kejaksaan.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi mengatakan terkait adanya laporan pertanahan itu pihaknya menegaskan tidak akan menyelesaikan masalah kepemilikan atau keperdataan.

Namun bagaimana menelusuri tindakan yang dilakukan dalam penerbitan tanah apakah sudah sesuai ketentuam atau tidak yang dilakukan baik dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga BPN.

"Jika ada yang tidak sesuai itu yang akan kita proses, kalau keperdataan tidak kita selesaikan," kata Wahyudi, Senin (24/7/2018) dalam pemaparan masalah pertanahan di aula lantai II Setda Kotim.

Dalam sejumlah proses yang dilakukan pihak Kejari Kotim upaya yang mereka lakukan untuk memastikan apakah kasus itu masuk dalam ranah pidana, perdata atau melakukan maladministasi.

--page

Namun yang utama dalam penegakan hukum mereka akan lebih menekankan pada pencegahan.

"Karena tidak mungkin semua laporan yang masuk kita proses namum akan kita sortir mana yang bisa kita tindaklanjuti, karena sistem kerja kita piramida terbalik karena dengan beban pekerjaan seperti ini dengan volumenya jaksa 12 orang tentu kita juga tidak akan sanggup maka dari itu kita ambil solusi terbaik," tegasnya.

Seperti yang dicontohkan dalam pemaparan mereka kasus sengkarut tanah di Jalan Pelita Barat, Sampit yang kini mereka tangani untuk menelusuri seperti apa hingga terbit sertifikat ganda bukan menentukan siapa pemilik tanah itu. (NACO/B-6)