SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Stanley Yos Bukhara mengatakan berkas kasus korupsi dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2008 sebesar Rp1,3 miliar akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Dugaan anggaran yang dikorupsi Rp1,3 miliar lebih dan sekarang sudah ditetapkan dua tersangka yaitu AS selaku bendahara KPU dan SH sebagai sekretaris," ucap Stanley, Selasa (24/7/2018).

Stanley berharap kasus ini segera disidangkan. "Kasus ini masih terus proses dan sudah ada tersangkanya, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

Dijelaskan Kejaksaan Negeri Sukamara berhasil menyita Rp523 juta dari sisa anggaran Pilkada 2008 tersebut. (NORHASANAH/B-6)