SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tumbang lagi setelah upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia atas gugatan perdata kasus Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim kembali ditolak.

"Hanya tinggal selangkah lagi, aset Pemkab Kotim akan dikuasai orang lain. Karena kasasi kita ditolak," Kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Yudianto, Selasa (24/7/2018).

Meski demikian, lanjut Nino, hasil secara resmi masih belum mereka terima, karena itu masih berdasarkan publish di website Mahkamah Agung RI.

Hal tersebut disampaikan Nino dalam pemaparan sengkarut pertanahan di Kabupaten Kotim di aula lantai II Setda Kotim di hadapan jajaran pihak pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kotim.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sampit menyatakan tanah itu milik penggugat Yenny Theresya Sunaryo. Putusan dikeluarkan pada Kamis (30/3/2017).

--page

Hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Yenny selaku penggugat karena memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 2013. Ia mendapatkan tanah itu dengan membeli dari Herino Berson Masal pada 2012.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kotim hanya mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1994, di mana tanah itu dibeli dari Hj Nursanti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta Dinas Pendidikan segera mengosongkan tanah itu, juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp500 ribu setiap hari jika lalai setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima, Pemkab Kotim ajukan kasasi namun ditolak, begitu juga di tingkat kasasi. (NACO/B-2)