BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara Stanley Yos Bukhara mengatakan, dalam kasus korupsi dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Sukamara tahun 2008 sebesar Rp1,3 miliar, tersangka dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999," ucap Stanley Yos Bukhara, Selasa (24/7/2018).
Menurut Stanley, pasal yang dikenakan kepada tersangka bisa saja berubah apabila ada pihak yang berusaha menutupi atau membiarkan tindak korupsi tersebut.
"Jadi dalam hal ini, bisa juga pasal-pasal yang dikenakan bertambah apabila dalam proses kami temukan adanya pembiaran dari aparat-aparat dan juga pejabat yang berwenang di situ, bisa kami kenakan Pasal 10 membiarkan sebuah tindakan pidana korupsi, tapi itu masih dalam proses," terang Stanley Yos Bukhara. (NORHASANAH/B-2)








