SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peluang Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli untuk maju melalui perahu PDI Perjuangan maupun partai lain masih terbuka lebar. Terutama jika ia ingin tetap bersaing di daerah pemilihan I, yang saat ini masih dalam tahap perbaikan syarat bakal calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, ada beberapa syarat jika ada pergantian bakal calon legislatif yang belum terdaftar ingin didaftarkan sebagai bacaleg oleh partai politik.

"Bisa diganti (bacaleg) di masa perbaikan ini. Masa perbaikan sampai 31 Juli 2018 ini," kata Siti Fathonah, Selasa (24/7/2018).

Apabila jumlah bacaleg sudah mencukupi, menurut Siti Fathonah, tidak bisa menambah, namun mengganti bacaleg yang telah mengundurkan diri. 

"Bacaleg yang mengundurkan diri itu harus dikeluarkan dari Silon, yang baru dimasukan ke Silon, diganti," tegasnya saat di kantor KPU Kotim.

--page

Untuk nomor urut jika sudah dinyatakan memenuhi syarat, mengikuti nomor urut yang diganti. Namun bilamana masih dinyatakan belum memenuhi syarat nomor urut bisa diubah.

Saat ditanya apakah sudah ada partai politik yang koordinasi bakal mengganti bacalegnya, menurut Siti Fathonah,  hingga saat ini belum ada yang koordinasi terkait itu. "Masih lama waktunya, kita tunggu sampai 31 Juli 2018 nanti," tandasnya.

Nama Jhon Krisli tidak masuk dalam bacaleg PDI Perjuangan baik itu tingkat kabupaten hingga pusat saat mendaftar 17 Juli 2018 lalu. Namun demikian, ia tetap berpeluang jika seperti yang ia sampaikan bakal mengganti bacaleg nomor urut 4  dari Dapil I. (NACO/B-2)