MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.

Raperda itu disampaikan pada sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (24/7/2018). Sidang yang turut dihadiri Wakil Bupati Ompie Herby itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Merry Rukaini bersama Wakil Ketua II Acep Tion.

Dalam kesempatan itu, Nadalsyah mengatakan bahwa raperda tentang pertanggungjawaban pelaksnaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pada Pasal 65, Ayat 1, Huruf d.

“Dalam undang-undang itu disampaikan bahwa salah satu tugas Kepala daerah ialah menyusun dan mengajukan rancangan peratuiran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” kata Bupati Nadalsyah.

Menjelang berakhirnya sidang, Bupati Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Ompie Herby menyerahkan materi raperda kepada pimpinan dewan. (RAMADANI/B-3)