MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Barito Utara (Waket I) Hj Mery Rukaini mengatakan DPRD Barito Utara selalu berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Barito Utara.

“Percepatan dimaksud perlu dilakukan mengingat bahwa raperda tersebut baru dapat diajukan untuk dibahas setelah raperda laporan pelaksanaan APBD 2017 ditetapkan sebagai perda,” kata Waket I Hj Mery Rukaini saat memimpin rapat paripurna, Selasa (24/7/2018)

Hal tersebut juga, jelasnya, sebagaimana diatur pada Pasal 317 Ayat 4 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 2/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya,” kata Hj Mery Rukaini. (RAMADHANI/B-2)