SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - JK, terdakwa kasus asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 8 tahun, tampak plin plan mengakui perbuatannya. Hal itu terlihat dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (24/7/2018).

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan hingga keterangan saksi, korban dan saksi lainnya lainnya tidak membantah. Namun saat keterangannya dan saksi dari penyidik kepolisian, terdakwa mati-matian menyangkal perbuatannya.

Namun kembali berbeda saat salah satu penyidik kepolisian kembali dihadirkan dalam sidangnya itu. JK mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal isi berita acara pemeriksaannya.

"Tadi dia mengaku semua isi BAP. Ya sudah saya akui meski saya tidak melakukannya, begitu katanya. Meski demikian terdakwa tidak berkelit seperti sebelumnya," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup.

Sidang itu tidak seperti biasa yang sampai memakan waktu hingga berjam-jam lamanya. Pekan mendatang, rencananya JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati akan mengajukan tuntutannya.

--page

Dalam kasus ini JK didakwa melakukan persetubuhan hingga 12 kali kepada anak tirinya termasuk melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban.

Warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu melakukan aksinya pada 2017 - Januari 2018 sebanyak 12 kali.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Dia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja nyadap karet. Bahkan dari sejumlah perbuatannya, dia lakukan saat korban hendak berangkat sekolah. (NACO/B-11)