MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Diduga melakukan dualisme saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai Demokrat, Leni Marlina, menjalani pengganti antar waktu (PAW).

Ketua DPC Partai Demokrat Barito Utara Mery Rukaini menyebutkan, ketidakterbukaan Leni Marlina serta aksinya melakukan dualisme dalam pendaftaran bacaleg untuk pemilu 2019, seolah mencampakkan Partai Demokrat.

Leni Marlina, katanya, telah menjadi bacaleg dari dua parpol yakni Demokrat dan Gerindra.

“Kami sudah mengadakan rapat konfirmasi terhadap bacaleg LM di Sekretariat DPC Demokrat Barito Utara pada Sabtu (21/7/2018),” sebut Mery Rukaini, Selasa (24/7/2018).

Kesimpulannya rapat konfirmasi, ungkap Mery, bacaleg yang berada di daerah pemilihan III (Kecamatan Gunung Timang dan Montallat) itu, memang benar mendaftar pada dua parpol. Padahal, LM sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silom) di dapil III dari Partai Demokrat.

--page

Dari hasil investigasi dan konfirmasi pula, ditemukan ternyata LM melakukan medical checkup (MCU) atas permintaan DPC Partai Gerindra, sebagai salah satu persyaratan sebagai bacaleg. Dengan begitu ada dua hasil MCU.

“Saya kaget saat dikirimi pesan oleh ketua DPD Partai Demokrat bahwa ada beredar MCU dari Gerindra meminta medical chekup atas nama Leni Marlina. Ditambah lagi, berdasarkan keterangan direktur RSUD Muara Teweh bahwa Leni Marlina meminta dua hasil MCU dengan pembayaran satu kali," katanya.

Mengacu pada peraturan KPU, kata Mery Rukaini, bacaleg hanya boleh dicalonkan satu parpol. Selain itu, Tim Penjaringan Bacaleg Demokrat merekomendasikan Leni Marlina diganti.

Berdasarkan informasi itu, pengurus Partai Demokrat Barito Utara menggelar rapat pleno bacaleg yang mendaftar di dua parpol. Hasil pleno menutuskan menggeluarkan Leni Marlina dari bacaleg Demokrat.

Tidak hanya itu, seluruh pengurus Demokrat Barito Utara sepakat mencabut keanggotaan Leni Marlina serta memberhentikan dari anggota DPRD Barito Utara.

--page

“Kami sudah mengirim surat perggantian antar waktu (PAW) untuk leni Marlina ke pimpinan DPRD Barito Utara dengan tembusan pihak terkait,” tegas Mery. (RAMADANI/B-3)