MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– DPRD Kabupaten Barito Utara telah menerima surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dari dua partai politik yakni Demokrat dan Hanura untuk dua anggota mereka.

Anggota DPRD Barito Utara yang di-PAW yakni dari Partai Demokrat, Leni Marlina, dan dari Partai Hanura, Amir Mahmud.

“DPRD telah menerima surat pengajuan PAW dari dua partai. Namun masih ada di sekretariat dewan. Masih belum naik ke pimpinan DPRD,” kata Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Mery Rukaini, Selasa (24/7/2018).

Selain itu juga, ketua DPRD belum berada di tempat karena bertugas di luar daerah. Mery Rukaini juga masih menunggu keputusan atau jawaban terkait pengajuan PAW tersebut dan menyurati KPU.

“Kalau memang sudah ada aturan dan sudah ada, kita segera memprosesnya. Karena waktu sangat mepet, Agustus sudah tidak mungkin dilaksanakan PAW,“ ujarnya.

--page

Menurut dia, realisasi PAW harus tidak kurang dari enam bulan masa jabatan. “Bila sudah masuk bulan Juli masih dapat diproses untuk pelaksanaan PAW kedua anggota dewan tersebut,” tutur dia. (RAMADANI/B-3)