SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim memiliki beberapa program untuk mengurangi angka pengangguran. Salah satunya membantu pencari kerja.

"Dari data yang ada, sejauh ini belum ada pencari kerja dari luar daerah Kotim. Setiap pencari kerja yang datang kesini bisa mengambil kartu tanda pencari kerja, sebagai syarat terdaftar di kantor," kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kotim, Derlin Sihite, Selasa (24/7/2018).

Adapun mekanisme tenaga kerja luar daerah yang ingin bekerja di Kotim melalui sistem Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Dengan pengajuan ke pemerintah pusat melalui rekomendasi dari pemerintah daerah, hingga ke dinas provinsi tujuan untuk izin penempatan tenaga kerja.

"Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan apabila membutuhkan. Pengawasan pun rutin kami lakukan, terkait laporan jumlah tenaga kerja di perusahaan setiap tahunnya," kata Derlin.

Dia menambahkan, pengawasan juga dilakukan melalui pegawai kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lapangan, yang sudah dididik selama empat bulan di Jakarta. (EKA YUSSRONA/B-11)