BORNEONEWS, Sampit - Saat ini seluruh partai politik tahap memperbiki syarat bakal calon anggota legislatif. Bahkan perbaikan itu didominasi terkait masalah ijasah.
"Seperti ada yang foto ijasahnya sudah tidak jelas, sehingga harus minta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu (25/7/2018).
Namun bila sekolahnya sudah tidak ada lagi, maka bisa meminta surat keterangan melalui dinas pendidikan.
Menurut Siti, masalah lain ada juga nama bakal calon legislatif yang tidak sesuai antara KTP dengan ijasah, sehingga harus dilampirkan surat keterangan lainnya seperti jika adanya perubahan nama dalam administrasi kependudukam harus melalui penetapan pengadilan.
"Selain itu juga ada yang tidak melampirkan surat keterangam sehat dan narkoba dari rumah sakit atau surat keterangan dari pengadilan" tukasnya.
--page
Di masa perbaikan hingga 31 Juli 2018 ini apa saja yang kurang harus segera dilengkapi agar bisa dinyatakan memenuhi syarat.
Bahkan sampai kini menurutnya belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan syarat bakal caleg mereka yang kini tengah diperbaiki.
"Masih ada waktunya, sejauh ini belum ada yang memyerahkan dan hany koordinasi saja," tandasnya. (NACO/B-6)








