BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pejabat Bupati Kapuas, Agus Pramono mengeluarkan surat edaran mengenai penyampaian tema dan logo dalam rangka memperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dalam surat edaran itu diwajibkan semua kepala dinas, instansi, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan, camat, lurah, dan kepala desa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB selama Agustus.
Kemudian melaksanakan gerakan kebersihan pada tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT atau RW serta lingkungan kerja. Selanjutnya memasang banner, baliho, spanduk, umbul-umbul serta hiasan lainnya di halaman kantor dinas selama Agustus.
Kepada camat dan lurah agar bisa mengimbau masyarakatnya memasang Bandera Merah Putih, spanduk, beliho, umbul-umbul dan hiasan lainnya agar suasana HUT RI lebih semarak.
Begitu pula dengan perguruan tinggi, SLTA, SLTP, dan SD wajib pasang bendera. (HARDI/B-6)








