SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa kasus illegal logging, LBK dan La divonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (25/7/2018).

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ega dalam vonis Budi, begitu juga dengan Laun.

Sementara sidang lalu, mereka dituntut selama 3,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa LBK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

La dibidik dengan Pasal Pasal  83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

--page

Akibat perbuatan keduanya ini PT Kusuma Perkasawana mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini LBK adalah orang yang menjual kayu Akasia yang dibabat dari perusahaan HTI itu dijual ke PT Korintiga Hutani (Korindo Group).

LBK menggarap lahan yang mereka klaim sebagai milik La di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan. Sementara barang bukti kayu log 1.987,18 meter kubik dan STNK truk atas nama Ismo Harto dirampas untuk negara. Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. (NACO/B-2)