BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan AR (45) memang sungguh terlalu. Dengan alasan tidak pernah dilayani istri secara batin dan tidak ada tempat melampiaskan nafsunya ia memperkosa anak tirinya berusia 23 yang sudah punya suami.
"Kami melakukan hubungan itu," kata tersangka beralasan kepada JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, Rabu (25/7/2018) saat pelimpahan berkas tahap II.
Perbuatan terdakwa ia lakukan di kediamannya di kompleks perumahan di, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Perbuatan itu ia lakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018 memanfaatkam kesempatan istrinya dan suami korban tidak ada di rumah.
Korban awalnya tidak mau karena di bawah ancaman mulai dari akan menceraikan ibu korban hingga mengancam akan membunuh korban. WF pun tidak bisa berbuat banyak.
--page
Ia rela disetubuhi pria bejat itu hingga korban sempat hamil meskipun akhirnya korban keguguran. Atas perbuatannya itu pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual sayur itu dibidik dengan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)








