BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi, menegaskan sanksi administratif bisa menjerat pelaksanaan proyek makam Pahlawan H Muhammad Arsyad yang kini terpaksa harus dibongkar.
Bahkan menurut Wahyudi kinerja instansi terkait patut dipertanyakan seperti apa dalam mengelola pemerintahan hingga pada akhirnya kegiatan yang sudah berjalan terpaksa dibatalkan.
Saat ditanya apakah kegiatam itu bisa dikategorikan merugikan negara, menurut dia itu semua tergantung seperti apa proses kegiatan tersebut.
"Kalau tidak dicuri tidak ada yang dimanipulasi itu bukan korupsi. Namum itu akhirnya jadi pemborosan," kata Wahyudi, Rabu (25/7/2018).
Lanjut Wahyudi jika memang ada pembayaran itu harus sesuai dengan jumlah kegiatan, kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek halte dan WC di Desa Jaya Kelapa, Kecamatam Mentaya Hilir Selatan tersebut.
--page
Proyek ini bermasalah setelah ahli waris menolak pembangunan proyek dari Dinas Sosial Kabupaten Kotim tersebut. Karena mereka menginginkan tidak ada bangunan di sekitar makam tersebut namun nampaknya tanpa koordinasi dengan ahli waris proyek itu tetap dilaksanakan. (NACO/B-5)








