BORNEONEWS, Palangka Raya – Peristiwa pencabulan tidak hanya menimpa bocah perempuan berusia lima tahun dan enam tahun. Tapi juga dialami perempuan lainnya berusia 14 tahun.
Dua kasus sama dengan tersangka berbeda itu kini sedang ditangani di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya.
Kasat Reskrim, AKP Harman Subarkah mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, insiden yang menimpa korban terjadi di Palangka Raya pada Kamis (19/7/2018). Pelakunya berinisial Bo (55). Pelaku lalu diamankan sehari setelah kejadian.
Sedangkan peristiwa yang menimpa bocah berusia lima dan enam tahun terjadi di sebuah toko, Kompleks Pertokoan Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Minggu (22/7/2018) lalu. Pelakunya berinisial Ad (55) juga sudah diamankan. (BUDI YULIANTO/B-2)








