SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Vonis terhadap Budi Kristyawan dan Laun sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Yakni vonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun dalam pertimbangan hakim, ada hal yang cukup menarik.

Yaitu, sampai saat ini penerima kayu PT Korintiga Hutani (Korindo Group) belum 'diseret' kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum. Padahal, perusahaan kayu Korea-Jepang itu dinilai harus ikut bertanggungjawab.

Menurut majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana didampingi hakim anggota Ade Satriawan dan Niko Hendra Saragih dalam pertimbangan putusannya, jika dari keterangan saksi Suyanto Cs (sudah vonis) supir truk pengangkut akasia itu, kayu dikirim ke PT Korindo atas petunjuk Tedi, karyawan CV Bangun Mitra Wanabhakti (BMW) 

"Jika dicermati keterangan Andri Suryandi, Riha Siregar, Ruji Santoso, Jaenal Arifin, Agus Prayitno dan M Safii (karyawam Korintiga), menyatakan PT Korintiga Hutani menerima kayu dari CV BMW," kata hakim.

Serta Korintiga bergerak di bidang inustri kayu di antaranya akasia, sehingga jika dicermati keterangan saksi dan terdakwa saling berkaitan.

--page

Ada fakta hukum akasia yang dikirim oleh Suyanto Cs sebanyak 6 truk atas perintah Budi, dikirim ke PT Korintiga di Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sehingga menurut majelis hakim perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama Suyanto Cs mengirim kayu ke Korintiga, harus dipertanggungjawbakan baik bagi pemilik kayu, penjual, pengirim dan penerima.

"Untuk itu majelis hakim berkesimpulan bahwa masih ada orang lain yang harus mempertanggungjawabkan perkara a quo, bukan hanya terdakwa saja selaku pemilik kayu," kata hakim.

Hakim mengatakan, masalah ini bukan hanya dilakukan Budi dan Suyanto Cs saja namun juga penerima kayu. Karena pengiriman kayu terdakwa tidak memiliki izin dan juga tidak ada izin mengambil kayu itu dalam IUPHHK-HTI PT Kusuma Perkasawana, di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan.(NACO/B-11)