SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Proyek pemugaran kompleks pemakaman pemakaman H Muhammad Arsyad bin Dukarim dibatalkan. Hal itu sesuai kesepakatan antara pejabat berwenang di Dinas Sosial Kotim dan kontraktor pelaksana.

Sementara itu, lantaran pondasi sempat terlanjur terbangun, Dinas Sosial Kotim mengupayakan adanya ganti rugi kepada kontraktor pelaksana lantaran pondasi proyek sempat terbangun.

"Sudah keputusan bersama untuk pembatalan pembangunan tersebut. Dan untuk masalah dana pembatalan akan dibahas di anggaran perubahan," kata Kepala Dinas Sosial, Agus Tripurna Tangkasiang, Rabu (25/7/2018). 

Sesuai kontrak proyek tersebut, anggaran yang disediakan sebesar Rp169,5 juta. Namun belum dilakukan pencairan.

"Sesuai dengan berita acara konsultan pengawasan, dana baru akan dilakukan proses pencairan setelah bangunan selesai 100%," kata Agus. 

--page

Adapun proyek pengerjaan di kompleks tersebut dibatalkan. Agar tidak menjadi polemik di kemudian hari. Pondasi yang dikerjakan terpaksa dibongkar. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)