MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Alamsyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Leni Marlina.

Leni Marlina diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan lantaran melakukan dualisme dalam pencalonannya sebagai bacaleg pada pileg 2019. Leni Marlina mencalonkan diri sebagai bacaleg Partai Demokrat dan juga Gerindra.

“Karena sudah ada surat dari parpol yang kita terima, jadi sekarang tinggal memproses PAW-nya. Kita juga akan berkoordinasi dengan DPRD Barito Utara agar segera memproses PAW ini,” ujar Alamsyah, Rabu (25/7/2018).

Disampaikan Alamsyah, mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif melalui dua partai berbeda tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal ini masih ada masa perbaikan sampai dengan 30 Juli 2018.

Dan, lanjut dia, pada hari itu pihaknya akan melaksanakan rapat tim atau kelompok kerja verivikasi yang melibatkan instansi terkait untuk memutuskan calon tetap.

--page

“Masa perbaikan ini akan menjadi perhatian kita. Diminta kepada partai politik yang mengusung supaya memperbaiki dan disampaikan kembali ke KPU,” katanya.

Bila sampai 30 Juli 2018 yang bersangkutan masih tetap terdaftar sebagai bacaleg dari dua partai dan ini terbukti, KPU Barito Utara akan mencoret namanya.

“Sebab bila ada yang dua partai yang mencalonkan orang tersebut, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sementara, untuk Amir Mahmud yang mendaftarkan diri pada pileg DPR RI melalui Partai Gerindra, padahal dia juga anggota DPRD Barito Utara dari Partai Hanura, menurut Alamsyah, bukan menjadi kewenangan KPU Barito Utara untuk menindaklanjuti perkara itu.

“Ini menjadi kewenangan KPU pusat dalam pemutusannya, bukan ranah KPU Barito Utara,” katanya. (RAMADANI/B-3)