BORNEONEWS, Sampit - Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun 2017 mulai dibahas di DPRD Kotim. Pembahasan ini dilakukan sebelum pembahasan APBD Perubahan 2018.
Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus, menyatakan rapat itu sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) UU tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ranperda tentang LPj APBD disusun dan disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya, DPRD bersama dengan tim ahli akan mengadakan kajian serta melakukan pembahasan baik intern maupun dengan eksekutif hingga pada tahap paripurna.
"Hasilnya ini nanti yang akan dituangkan dalam sebuah produk hukum perda nantinya," kata Parimus saat memimpin rapat pembahasan, Kamis (26/7/2018).
Pembahasan ini juga sebagai dasar pengajuan APBD Perubahan Kotim Tahun 2018 ini. Pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah yang diwakili Plt Asisten III Setda Kotim, Imam Subekti.
--page
"Pembahasan ini sebagai bahan dan kerangka pengajuan APBD Perubahan tahun 2018 ini," kata anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.
Dadang menjelaskan, pembahasan tersebut pada dasarnya hanya berkutat kepada komposisi dan realisasi APBD Kotim 2017 lalu.
Dalam pembahasan itu akan dilakukan evaluasi capaian target pendapatan dan realisasi belanja setiap SOPD, namun akan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan perubahan APBD 2018.
Rincian APBD Kotim tahun 2017 yakni pendapatan sebesar Rp 1,61 triliun, belanja sebesar Rp 1,75 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 321,12 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 11,37 miliar dan pembiayaan netto Rp 309,75 miliar. (NACO/B-11)








