KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyelengaraan pemerintah desa.

Pertama, percepatan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk tahap II.

Kedua, kepada seluruh camat agar dapat mengkoordinasikan seluruh pendamping desa, fasilitator kecamatan Generasi Sehat dan Cerdas (GSC), dan pendamping lokal desa, dalam pelaksanaan tempat penugasan masing-masing.

"Ketiga, adanya pemahaman serta komitmen bersama peserta rakor tentang pentingnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pemenuhan layanan sosial dasar masyarakat desa," kata Yulius Agau saat Rapat Koordinasi Bersama P3MD dan GSC di aula kantor BP3D Kabupaten Gunung Mas, Kamis (26/7/2018).

Keempat, adanya pemahaman program inovasi desa sekaligus rencana kerja tindak lanjut, baik tim inovasi kabupaten (TIK) maupun tim pelaksana inovasi desa (TPID).

--page

Kelima, optimalisasi fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan desa 2019 sesuai kalender tahapan perencanaan desa. "Terakhir, fasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDes," ungkapnya. (EPRA SENTOSA/B-3)