BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menyatakan siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wali Kota Riban Satia juga telah mengeluarkan imbauan tegas untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Setidaknya, terdapat empat poin penting yang ia sampaikan. Pertama, tidak boleh membersihkan dan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kedua, menjaga dan memelihara lahan miliknya terhadap bencana kebakaran. Apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan, diharapkan tidak membiarkan tapi segera melapor kepada pemerintah setempat di instansi terkait, TNI, Polri untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.
Ketiga, melakukan langkah-langkah koordinasi dan kerjasama melalui pengaktifan posko, membangun, meningkatkan kepedulian, dan kesadaran masyarakat untuk melakukan penanggulangan serta pemadaman secara swakarsa. Yakni mulai tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan sebagai upaya pencegahan dini, pengendalian, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Terakhir, melakukan upaya penegakkan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten. (BUDI YULIANTO/B-2)








