SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kedua tersangka yang masih berusia 17 tertangkap setelah rekannya ditangkap terlebih dahulu atas kasus pencurian motor.

Seorang tersangka warga Kecamatan Baamang dan tersangka lainnya warga Kecamatan MB Ketapang, juga merupakan tersangka kasus pencurian motor.

"Motor itu setelah berhasil kami curi, kemudian dipreteli. Warna motor saya ganti. Sebulan setelah itu kami diamankan," kata TN saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat (27/7/2018).

Motor tersebut kemudian tersangka gunakan untuk kegiatan sehari-hari. "Teman kami tertangkap mencuri motor, kami dikasih tahu. Lalu kami ditangkap juga," kata tersangka.

Namun, keduanya membantah disebut sebagai sindikat curanmor. Kedua pria bertatto itu beralasan baru kali pertama melakukan tindakan seperti itu.

--page

Tersangka menggasak motor Vega ZR dengan nomor polisi KH 3736 LJ di Jalan Baamang Hulu 1 Gang H Ali RT 10 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim milik Sukranul Hakim pada Senin (18/6/2018) lalu. (NACO/B-11)