BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Sejumlah pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Selatan (Disdukcapil Barsel) dilatik. 

Pelantikan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai di aula Disdukcapil, Jumat (27/7/2018) sekitar pukul 14.15 WIB.

Adapun pejabat administrator yang dilantik adalah Noor Hidayat. Ia sebelumnya menjabat Kasubag Umum Disdukcapil dilantik menjadi Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemetaan.

Kemudian, Supandi yang semula Kasi Pindah Datang Penduduk dilantik sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Adenan, jabatan sebelumnya Kasi Perkawinan dan Perceraian kini menjabat sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.

Sementara untuk pejabat pengawas, Elisa Pratiwiamiani jabatan sebelumnya Kasi Kesejahteraan Rakyat pada kelurahan hilir menempati jabatan baru sebagai Kasi Pengolahan dan Penyajian Data pada Disdukcapil.

“Sesuai ketentuan, kewenangan melantik Bupati, namun karena kesibukan sehingga kewenangan untuk melantik dilimpahkan kepada saya. Meski demikian pelantikan ini tetap atas nama Bupati,” kata Nyamei Tumbai kepada Borneonews seusai pelantikan.

Ia membeberkan, surat keputusan dari Mendagri sudah lama keluar sekitar bulan Maret 2018 yang lalu, namun  belum sempat dilantik. Dasar pelantikan ini surat pelimpahan kewenangan dari Bupati.

Ia menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkup Disdukcapil berbeda dari SOPD yang lainnya. 

Sesuai ketentuan Undang-Undang, lanjut dia, dalam hal ini UU Adminduk  No 24/2013 dan Permendagri untuk menindaklanjuti terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Dukcapil.

“Untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Dukcapil oleh Menteri Dalam Negeri,” jelas dia.

Prosesnya, lanjut dia, melalui usul Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur. Setelah diproses sehingga keluar SK baru dilaksanakan pelantikan. (URIUTU DJAPER/B-2).