PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengguna media sosial kini semakin membludak. Namun seiring banyaknya pengguna itu, informasi yang tidak benar alias bohong atau hoax terkadang berseliweran.

Bahkan tidak sedikit sudah yang dipanggil aparat kepolisian akibat menyebarkan maupun membuat status bohong di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui ada berita hoax di media sosial.

"Kita harapkan ada yang melapor supaya cepat ditindaklanjuti, sehingga informasi hoax tidak tersebar luas," kata Hendra kepada borneonews.co.id, Rabu (25/7/2018).

Dia juga mengingatkan kepada seseorang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan informasi bohong bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. "Mari gunakan media sosial dengan bijak," imbaunya. (BUDI YULIANTO/B-6)