PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak.

Jangan menyebarkan atau membuat status hoax alias bohong di media sosial, karena bisa mempengaruhi situasi yang telah kondusif. Di sisi lain penyebar hoax juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi itu sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008.

Pertama, bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dapat dijerat Pasal 45A ayat 1.

Yakni berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

--page

Kedua, menyebarkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dikenakan Pasal 45A ayat 2.

Yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (BUDI YULIANTO/B-6)