BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada perbedaan antara menuduh dengan menilai di mata hukum. Banyak pihak menilai sekarang ini dengan mudahnya menyebabkan seseorang bisa masuk penjara hanya karena mengkritik pemerintah atau anggota parlemen, padahal tidak.
Hal ini dijelaskan Profesor Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bidang Hukum, berkaitan dengan bunyi pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bukan semua kritik bisa di -UU ITE kan. Tidak setuju lalu mengkritik kurang A atau B, itu hak konstitusional anda, tetapi jika itu sifatnya menuduh terhadap suatu hal ke pribadi, ya kena," terang Henry.
Ia lalu mencontohkan salah satu kasus yaitu perseteruan antara Amien Rais dan Presiden RI Joko Widodo dimana Amien Rais berujar dan menebar kebencian dengan kata-kata yang menuduh. Lalu Amin Rais kenapa bisa lolos dari jeratan hukum?
"Itu hanya karena Jokowi tidak mengadukan saja, makanya Amin bebas. Andai diadukan, mungkin dia masuk. Tetapi akan jadi komoditas politik," simpulnya.
--page
Henry juga menjelaskan terkait pasal 28 yang berbicara lebih ke tentang illegal content. Disitu mengandung arti content berisi ujaran menuduh karena kebencian kepada orang tertentu, bakal masuk ranah hukum pidana.
"Kalau yang (tindakan) ini, hanya men-share saja sudah kena ancaman hukuman penjara 6 tahun, yang sekarang direvisi menjadi ancaman 4 tahun" katanya.
Demikian halnya ketika mengkritik institusi, jelas Henry, itu bukan merupakan bentuk pelanggaran menurut undang-undang ITE. Asalkan tidak menyerang pribadi atau perorangan di institusi tersebut.
"Misalnya menyebut Kapolri bodoh, itu menyerang pribadi, tidak masalah dalam UU ITE, sebab yang namanya menilai itu sah-sah saja. Yang tidak boleh adalah menuduh. kalau mengkritik institusi Polri itu boleh, yang tidak boleh adalah pribadi anggota Polri," tutupnya. (ROZIQIN/B-5)








