PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Dani Rakman mendesak agar perusahaan khususnya perkebunan yang tidak patuh agar ditindak tegas. Salah satunya soal kewajiban kebun plasma untuk masyarakat.

Karena dalam ketentuan sudah jelas 20 persen dari areal inti perusahaan wajib dialokasikan untuk plasma kepada masyarakat.

Saat ini lanjut Dani Rakhman, setelah puluhan tahun perusahaan berinvestasi masih jauh dari harapan banyak yang tidak melaksanakan kegiatan plasma tersebut.

Tentu hal tersebut menurut dia jauh dari harapan pemerintah selama ini. Bahkan sangat disayangkan semangat hadirnya investasi di Kotim untuk mensejahterakan masyarakat Kotim tidak sesuai harapan.

Maka dari itu anggota Komisi II DPRD Kotim ini mendorong agar pemerintah bisa ikut menegaskan perusahaan agar melaksanakan kebun plasma itu.

--page

Banyak masalah lahan antara perusahaan dengan masyarakat salah satu penyebabnya karena adanya ketimpangan di sisi tersebut. Bahkan ia melihat pemerintah daerah terkesan tutup mata dengan hal itu.

Padahal Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menurut Dani Rakhman sudah memberikan penegasan agar perusahaan itu memperhatikan masyarakat di areal perkebunannya.

Salah satunya dengan menyalurkan plasma maupun kewajiban lainnya. "Nah tinggal Pemkab saja. Kebijakan gubernur sangat bagus jadi harus kita dukung, jika ada yang tidak patuh tindak tegas saja," tandasnya, Minggu (29/7/2018). (NACO/B-5)