BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai pemkab setempat belum konsisten melaksanakan dan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang (Corporate Social Responsibility) CSR.
Menurut Rimbun pelaksanaan program CSR itu tidak semata harus berbentuk uang yang disalurkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah.
Akan tetapi bisa dengan perusahaan secara langsung melaksanakan program itu bagi warga sekitarnya baik itu dengan melakukan berbagai kegiatan.
"Contohnya pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, jembatan sarana pendidikan, kesehatan hingga kepada masalah arus listrik," kata Rimbun, Minggu (29/7/2018)
Sehingga menurut Rimbun perda itu sejauh ini bisa dikatakan belum konsisten dilakukan padahal perda itu sudah sejak lama disahkan bahkan pembahasannya melibatkan pemerintah daerah.
--page
Rimbun mengakui pada dasarnya pelaksanaan itu sebenarnya tidak sulit jika memang ada niat untuk peduli dengan lingkungan sekitar.
"Termasuk juga pemerintah daerah setempat seandainya memilki ketegasan kepada investor di tempat kita ini," tegasnya.
Menurutnya berbagai kendala dan alasan yang di sampaikan oleh perusahaan kebanyakan untuk beralibi agar tidak dipersalahkan. Padahal kelebihan SDM mereka itu bisa di salurkan ke warga sekitarnya.
"Soal aturan atau regulasi itu bisa dibijaki selama ada niat yang baik untuk kesejahteraan warga di sekitar perusahaan atau investasi tersebut," tandasnya.
Dia menilai wajar jika warga di sekitar perusahaan bereaksi selama ini, apalagi ketika aspirasi dan harapan mereka kepada perusahaan tidak pernah digubris.
Menurutnya ada sejumlah desa yang disekelilingnya terdapat perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Ketimpangan begitu terlihat jauh yakni desa itu gelap gulita tidak ada listrik sementara perusahaannya terang benderang. Tentu itu jadi pertanyaa apa kontribusi mereka selama ini kepada warga setempat. (NACO/B-5)








