SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tiap tahunnya menjadi perhatian pemerintah maupun TNI/Polri. Dalam meminimalisasi dan mencegah terjadinya hal itu, Polsek Cempaga melakukan bina penyuluhan kepada para warga di wilayah hukumnya.

"Penyuluhan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar terus kami tingkatkan, begitu juga patroli di daerah rawan kebakaran. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya karhutla yang terus terjadi di tiap tahun kala musim kemarau (kering)," ucap Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring, Bripka Budi Hartono mewakili Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Senin (30/7/2018).

Di sela melakukan patroli, anggota Polsek Cempaga ini menyempatkan dirinya untuk melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Ia menyampaikan imbauan kamtibmas tentang larangan membuka hutan dan lahan untuk bertani ataupun berkebun dengan cara membakar.

Budi juga menyampaikan Peraturan Darah (Perda) Kotim tentang tata cara perizinan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar sudah tidak berlaku lagi. Dalam peraturan perundang-undangan juga telah mengatur larangan itu.

"Pembakaran hutan dan lahan termasuk tindak pidana. Pelakunya dapat dikenakan hukuman kurungan badan atau penjara. Didalam Perda, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup maupun KUHPidana menyebutkan pelakunya akan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar," terang Bripka Budi.

--page

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta melakukan pencegahan. Caranya yakni, jangan menebang pohon atau rerumputan bahkan membuang putung rokok sembarangan. Sebab hal itu dinilai dapat memicu terjadinya kebakaran.

"Jangan tebang pohon maupun rumput di musim kemarau, sebab cepat kering. Takutnya jika ada api disekitaran lokasi penebangan, maka api akan mudah cepat menjalar. Begitu juga jika sedang menghisap rokok, tolong putung rokoknya jang dibuang sembarangan. Pastikan apinya sudah mati,setelah itu buang ke tempat sampah," jelasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)