BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim tidak membantah ataupun membenarkan isu pemblokiran jaringan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lukman hanya menyatakan bahwa yang terjadi saat ini sebatas gangguan jaringan konsolidasi pusat.
"Memang ada gangguan jaringan konsolidasi pusat. Gangguan jaringan ini relatif memang hanya mengganggu beberapa koneksi tapi pekerjaan kami tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung," kata Lukman saat ditemui di kantornya, Senin (30/7/2018).
Menurut Lukman, perekaman KTP elektornik bagi masyarakat tetap bisa dilaksanakan karena prosesnya di luar jaringan. Namun pengiriman data perekaman ini hanya bisa dilakukan jika jaringan yang disebutnya gangguan konsolidasi pusat ini dapat berjalan kembali.
"Memang karena ini gangguan jaringan konsolidasi pusat, maka pencetakan KTP-el belum bisa diproses. Tapi perekamannya tetap bisa jalan. Hanya sebagian kecil yang tidak bisa diproses sementara kegiatan lainnya tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.
--page
Saat ditekankan terkait isu pemblokiran jaringan tersebut, Lukmanul mengaku tidak mengetahui dengan pasti. "Saya tidak tahu pasti, tapi yang jelas ada gangguan dikonsolidasi pusat," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








