BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski tidak secara lugas membenarkan isu pemblokiran jaringan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya oleh Kemendagri, setidaknya ada seribu berkas yang terbengkalai akibat situasi yang disebut sebagai 'gangguan konsolidasi jaringan pusat' ini.
"Setiap hari kami melakukan perekaman KTP elektronik rata-rata 100-120. Sampai sekarang sudah kurang lebih 10 hari gangguan konsolidasi jaringan pusat ini berlangsung sejak hari Jumat dua minggu lalu," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim saat ditemui di kantornya, Senin (30/7/2018).
Isu pemblokiran ini bermula dari komentar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada sebuah media massa yang mengatakan, koneksi komputerisasi untuk Disdukcapil Palangka Raya sedang dibekukan atau diblokir.
Pemblokiran ini terjadi kabarnya karena Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia melantik Murni D Djinu untuk menggantikan Zulhikmah Ravieq sebagai Kepala Disdukcapil Palangka Raya tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibatnya, koneksi komputerisasi diblokir untuk jangka waktu yang belum diketahui sampai kapan.
--page
Saat borneonews meminta bertemu dengan Murni D Djinu, staf di ruang penerima tamu mengatakan, Murni sedang tidak berada di tempat sehingga borneonews menemui Lukmanul Hakim.
Ternyata Zulhikmah Ravieq yang disebut-sebut telah digantikan oleh Murni berada di kantor Disdukcapil. Namun saat dimintai komentarnya terkait kondisi saat ini, Zulhikmah menolak berkomentar.
"Saya tidak mau komentar, karena kan sudah ada komentar dari Pak Dirjen. Kami merasa tidak perlu berkomentar, itu kewenangan pusat dan wali kota, saya tidak mau berkomentar. Kalau tanya kenapa-kenapanya, kenapa saya ada di kantor Disdukcapil, tanyakan ke BKPP dan Sekda saja akrena mereka yang punya kapasitas," tegas Zulhikmah menolak berkomentar panjang. (TESTI PRISCILLA/B-2)








