BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah pusat beberapa hari yang lalu telah meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan istilah Online Singel Submission (OSS).
Konsep itu yang diatur melalui peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
“Layanan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintergitasi yang cepat dan murah, dengan sistem OSS ini izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu beberapa jam saja,” kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah, pada saat acara ramah tamah dan silaturahim, di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin (30/7/2018).
Sistem OSS ini, kata Bupati Nadalsyah, tidak hanya bisa diakses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tetapi juga bisa diakses oleh Satgas Percepatan Berusaha Kabupaten Barito Utara serta oleh pelaku usaha untuk memenuhi proses pendaftaran dan penerbitan perizinan.
Menurut bupati yang akrab disapa H Koyem ini, peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan berusaha ini sejalan dengan misi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.
--page
Pada kesematan itu juga, Bupati Nadalsyah mengatakan, Pemkab Barito Utara telah menetapkan Maskot dari frlora dan fauna sebagai salah satu identitas dan ikon daerah Kabupaten Barito Utara yakni tumbuhan Tabat Barito (unsur flora) dan Rusa Sambar Kalimantan atau dalam bahasa daerah disebut Bajang atau Menjangan (unsur fauna).
“Diharapkan dengan adanya maskot frola dan fauna Kabupaten Barito Utara ini dapat meningkatkan rasa memiliki, rasa bangga dan meningkatkan rasa kepedulian dalam menjaga dan melestarikan flora dan fauna serta sarana promosi pariwisata di Kabupaten Baarito Utara yang kita cintai ini,” kata Nadalsyah. (RAMADHANI/B-2)








